Dilaporkan Bersama Sang Adik ke KPK oleh Dosen UNJ, Gibran Beri Jawaban Menohok

- 13 Januari 2022, 10:25 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang /

Baca Juga: Dipecat dari Polisi karena Selingkuh, Mantan Polwan di Maluku Utara Ditahan Atas Kasus Gelar Palsu

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Fakta Baru Temuan Jenazah di Pemalang yang Disimpan Keluarga Selama 2 Bulan di Rumah

Perusahaan itu malah mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. “Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” jelas Ubedilah.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah