Dilaporkan Bersama Sang Adik ke KPK oleh Dosen UNJ, Gibran Beri Jawaban Menohok

- 13 Januari 2022, 10:25 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang /

SUARA TERNATE - Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka merespon laporan terhadap dirinya dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Selvi Ananda itu mengaku telah mengetahui tentang adanya pelaporan tersebut. Gibran meminta agar laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan adanya korupsi tersebut dibuktikan terlebih dahulu.

"Itu sudah dilaporkan, buktikan dulu. Laporannya sudah masuk, dibuktikan aja," ujar Gibran di Kantor Wali Kota Solo sebaimana dikutip dari Antara, Rabu 12 Januari 2022

Baca Juga: Megawa Tikus Pahlawan Pengendus Ranjau, Mati di Masa Pensiun di Kamboja pada Usia 8 Tahun

Ayah dari Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Mana itu mengaku siap ditangkap jika tuduhan yang dilayangkan tersebut terbukti adanya. "Kalau saya salah, tangkap saya, detik ini juga," ucap Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Gempa Kembali Mengguncang Halmahera Utara Pagi Ini, Magiduro 4,0 SR

Menurut Ubedilah Badrun, kedua putra Jokowi itu telah melakukan praktik pencucian uang melalui perusahaan rintisan mereka.

Ubedilah Badrun menyebut, laporan ini berawal dari 2015. Saat itu terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. “Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp78 miliar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x