KPK Usul Aparatur Desa yang Kembalikan Uang Korupsi Kecil Tak Perlu Diadili

- 3 Desember 2021, 07:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai Kades yang krupsi uang dengan nilai kecil tak perlu diadili
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai Kades yang krupsi uang dengan nilai kecil tak perlu diadili /Jurnal Soreang/PMJ News

SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan aparatur desa yang mengembalikan uang korupsi bernilai rendah tidak harus diadili.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menilai jika diadili, tentu biayanya lebih besar dan tidak akan efektif.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Netflix Siapkan Spin-Off Money Heist Terbaru

Lebih baik kepala desa yang terbukti korupsi itu tersebut dipecat. Dia menilai, dengan pemecatan persoalannya akan lebih cepat dan terselesaikan. “Kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu,” ungkap Alex.

Alex memandang, hal tersebut akan membuat jera para kepala desa yang melakukan korupsi. “Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu,” tegas Alex.

Baca Juga: Rangnick Bakal Pimpin Manchester United pada laga Kontra Crystal Palace

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,

Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah