Edaran Menag Yaqut Juga Melarang Sholat Tarawih dan Tadarus Pakai Toa

- 15 Maret 2022, 11:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

SUARA TERNATE - Setelah sempat reda, polemik terkait Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kembali berlanjut.

Ini menyusul edaran tertanggal 18 Februari 2022 itu ternyata juga melarang sholat tarawih dan tadarus Alquran memakai pengeras suara luar (toa) masjid selama Ramadhan

Ketentuan itu tertuang pada bagian tata cara penggunaan pengeras suara poin C diatur tentang kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam, yakni:

Baca Juga: Dianggap sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Jamu Layak Disarankan ke UNESCO

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

Baca Juga: Izinkan Pengguna Posting Ujaran Kebencian ke Rusia, Moskow Blokir Akses Facebook dan Instagram

4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Penghinaan, Seorang Perempuan Pamer Bakar Bendera Merah Putih, Videonya Langsung Viral

Pakar komunikasi politik Henri Satrio kecewa dengan kebijakan Kemenag ini. Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI yang akrab disapa Hanset ini mengaku sedih dengan keputusan Menag Yaqut tersebut.

“Pemahaman toleransi beragama Menteri Yaqut semakin tipis dari hari ke hari. Saya bersedih untuk Indonesia #Hensat #2024Gantian,” tulis Hendri Satrio, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitternya @satriohendri pada Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Mulai 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar UTBK SBMPTN

Berikut isi lengkap SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikutip dari laman kemenag.go.id:

A. Pendahuluan
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Berkemah di Lokasi IKN Nusantara, Ini Fasilitas di Dalam Tenda Presiden Jokowi dan Ibu Negara

B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Pemilih Jokowi-Amin di Pilpres 2019 Menolak Pemilu 2024 Ditunda

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Tak Ingin Ulangi Kesalahan di Leg Pertama, Simeone Ingin Atletico Bermain Beringas Hadapi MU

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Menjara, PA 212: Semoga Jaksa Diberi Hidayah dan Segera Bertaubat

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: 6 Kepala Daerah Absen, Satu Gubernur Pingsan Usai Ritual Kendi Nusantara di IKN

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

Baca Juga: Total Capai Rp60 Miliar, Ini Daftar Barang Mewah Milik Doni Salmanan yang Disita, Ada Porche hingga Ducati

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Baca Juga: Ada Lesti Kejora hingga Rizky Febian, Penerima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dijerat TPPU Jika..

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

D. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Tembusan:
1. Para Gubernur
2. Para Wali Kota/Bupati.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah