Tak Perlu Risau, Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Ini Syaratnya

- 27 Maret 2022, 00:19 WIB
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya /setkab.go.id/

JAKARTA – Pemerintah tidak lagi melarang warga yang akan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Presiden, masyarakat yang akan mudik meyarakan lebaran di kampung halaman syaratanya sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi dari situs resmi presidenri.go.id, Rabu 23 Maret 2022

Baca Juga: BPIP dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Namun bukan berarti masyarakat yang belum divaksinbooster tidak boleh mudik. Agenda pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri 1443 H tetap bisa dilakukan dengan beberapa syarat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Jokowi melihat dampak negatif jika masyarakat tidak lengkap vaksin, terutama bagi orang tua. Padahal mereka yang menjadi sasaran anak-anaknya melakukan mudik.

Baca Juga: Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bukan Ramadan

“Oleh karena itu, beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi. Nanti malah terkena. Kalau yang booster-nya lengkap itu tidak usah tes,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu 23 Maret 2022

Budi menjelaskan kebijakan itu untuk memudahkan perjalanan mudik. Dengan begitu, publik bisa pulang kampung meski belum mendapatkan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x