Tak Perlu Risau, Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Ini Syaratnya

- 27 Maret 2022, 00:19 WIB
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya
Presiden Jokowi melonggarkan masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022, simak syarat dan ketentuannya /setkab.go.id/

Baca Juga: Terendus, Indra Kenz Sembunyikan Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri

Apabila mereka belum booster, tes antigen menjadi kewajiban para pemudik. Pemerintah nantinya juga akan menyediakan tempat untuk layanan vaksinasi gratis.

Menkes Budi menambahkan akan tersedia di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos mudik. Tujuannya pelaksanaan vaksin bisa dilakukan segera.

Baca Juga: Jokowi Luapkan Kemaran di Bali: Apa-Apaan Ini, Dipikir Kita Bukan Negara Maju

“Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR. Tapi tetap nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos. Kalau mau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya lengkapnya di sana,” terangnya.

Sementara itu terkait Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri (PPLN), kini tidak perlu melewati karantina dan hanya cukup tes usap PCR.

Baca Juga: Rich Brian dan Deretan Penyanyi 88rising ini Gelar Konser di Jakarta

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah