Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun menjenguk Ade Armando. Ditemani ajudannya, Fadil yang mengenakan pakaian dinas tiba di RS Siloam sekitar pukul 13.10 WIB.
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Sembelit selama Ramadhan
Baca Juga: Aktor Ini Sarankan Will Smith Kembalikan Trofi Oscar Usai Tampar Chris Rock
Usai menjenguk, Fadil menjelaskan kondisi dari Ade Armando semakin membaik. "Baik-baik saja, sudah semakin membaik ya. Dia sehat," kata Fadil.***