Polisi Sebut Pelaku Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa

- 13 April 2022, 01:43 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat beri keterangan soal pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat beri keterangan soal pelaku pengeroyokan Ade Armando. /PMJ

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun menjenguk Ade Armando. Ditemani ajudannya, Fadil yang mengenakan pakaian dinas tiba di RS Siloam sekitar pukul 13.10 WIB.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Sembelit selama Ramadhan

Baca Juga: Aktor Ini Sarankan Will Smith Kembalikan Trofi Oscar Usai Tampar Chris Rock

Usai menjenguk, Fadil menjelaskan kondisi dari Ade Armando semakin membaik. "Baik-baik saja, sudah semakin membaik ya. Dia sehat," kata Fadil.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x