SUARA TERNATE - Pemerintah memberlakukan syarat bagi warga yang akan mudik Lebaran 2022 untuk wajib mengisi eHAC (Electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.
Aturan wajib mengisi eHAC ini mulai berlaku per 5 April 2022 untuk semua moda transportasi baik pemudik yang menggunakan transportasi umum dan juga perjalanan mudik dengan mengunakan kendaraan pribadi.
Melalui eHAC di aplikasi PeduliLindungi, diharapkan pemerintah bisa memonitoring pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut panduan cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi untuk mudik Lebaran 2022:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri