Ratusan Jemaah Umrah Ditipu, Polisi Tangkap Pelaku

- 29 Maret 2023, 02:14 WIB
Tangkapan layar video penangkapan dua tersangka penipuan jemaah umrah di kamar hotel
Tangkapan layar video penangkapan dua tersangka penipuan jemaah umrah di kamar hotel /Instagram/@warungjurnalis

SUARA TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dari PT.NSWM atau agen perjalanan umrah di sebuah kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua pelaku penipuan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA alias Abi (52) dan HA alias Bunda (48).

"Pelaku penipuan telah ditangkap pada 27 Februari 2023,"  ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Tim Israel akan Dijamin di Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campur Adukan Olahraga dengan Politik

Kedua berhasil melakukan penipuan perjalanan umrah terhadap ratusan jemaah yang kemudian membiarkan jemaah terlantar begitu saja di Arab Saudi, dan tidak bisa kembali ke Indonesia.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga menangkap satu orang terduga pelaku lain berinisial H (59) selaku Direktur PT.NSWM.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima laporan dari pihak Arab Saudi kalau ada ratusan jemaah Indonesia tidak bisa pulang.

Baca Juga: Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ujar Hengki Haryadi.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah fan dirubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli

Dengan begitu, para tersangka terancam paling lama hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.***




Editor: Asri Sikumbang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x