Bahkan menurut Haiyani, sejauh ini perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali namun masih melanggar akan dibekukan sementara.
"Sampai penghentian sementara, ini karena tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi. Tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha," tukasnya.