Baca Juga: Ide Menarik Ngabuburit Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa
Hal tersebut di atas, tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan sesuai pandangan para ulama bermazhab syafi'i.
Sementara dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah pun menyebutkan, “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia termasuk sedekah sunnah biasa .”
Pandangan Lain Tentang Zakat Fitrah
Dikemukakan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.
Hal tersebut dikutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, “ Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan .”
Sebagimana penjelasannya pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Baca Juga: Hidup Sehat Saat Puasa, Begini Dian Sastro Manfaatkan Teknologi
Begitu pun Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa haram hukumnya untuk melakukan pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri, sebab haram membatalkan pembayaran zakat fitrah.
Sehingga, menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha bukan tunai. Maka wajib segera ditahan jika tanpa uzur.