Membayar Zakat Fitrah Bisa Mengurangi Pahala Karena Waktu, Baca Penjelasannya

- 6 April 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi pergi memberi zakat fitrah
Ilustrasi pergi memberi zakat fitrah /Mohamed_Hassan/

Suara Ternate - Zakat fitrah (al-fitr) adalah sebuah kewajiban umat muslim yang dilakukan untuk memberih atau mensucikan sesuatu yang mengotori puasa Ramadhan.

Sementara itu, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri berdasarkan ketentuan agama.

Selain itu, dikutip dalam NU Online sebuah hadits Rasulullah yang bisa menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, disebutkan:

Baca Juga: Mengenai Zakat Untuk Apa dan Siapa, BAZNAS: Berikut Syarat Zakat, Penerima dan Jenisnya

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau menyarankan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri ” . (HR Bukhari dan Muslim).

Waktu Yang Tepat Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah harus pada waktu yang tepat, sebab bisa mengurangi pahala kita sesuai hukumnya. Misalnya, membayar zakat fitrah pada awal Ramadhan adalah hukumnya mubah.

Selain itu, hukum sunnahnya membayar zakat fitrah pada saat malam takbiran dan sebelum salat Idul Fitri. Sedangkan, hukumnya makruh apabila membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri.

Adapun hukum haramnya, membayar zakat fitrah setelah tanggal 1 syawal berakhir. Sehingga yang wajib membayar zakat fitrah adalah pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.

Baca Juga: Ide Menarik Ngabuburit Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Hal tersebut di atas, tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan sesuai pandangan para ulama bermazhab syafi'i.

Sementara dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah pun menyebutkan, “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia termasuk sedekah sunnah biasa .”

Pandangan Lain Tentang Zakat Fitrah

Dikemukakan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.

Hal tersebut dikutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, “ Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan .”

Sebagimana penjelasannya pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.

Baca Juga: Hidup Sehat Saat Puasa, Begini Dian Sastro Manfaatkan Teknologi

Begitu pun Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa haram hukumnya untuk melakukan pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri, sebab haram membatalkan pembayaran zakat fitrah.

Sehingga, menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha bukan tunai. Maka wajib segera ditahan jika tanpa uzur.

Namun, jika tertunda pembayaran zakat fitrah lantas karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya bisa ditunda atau ditunda.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Nu Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x