TERNATE - Untuk mengawasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta hanya memanfaatkan panggilan video alias video call.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bahwa, mengawasi ASN yang bekerja dari rumah, tinggal melalui panggilan video dari pimpinanya.
Sebagaiaman yang sudah diketahui, kata Budi, WFH ini dilakukan dengan masa uji coba, mulai 21 Agustus - 21 Oktober 2023.
Baca Juga: Dihantam Ombak Satu Loang Boat di Halbar Terbalik, 2 Orang Belum Ditemukan
Selain itu, beban kerja selama WFH diberikan lebih banyak dari biasanya. Jika selama uji coba WFH berjalan maksimal, hasilnya langsung disampaikan ke Kemendagri.
Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, maka ASN yang tidak disiplin langsung dikembalikan untuk bekerjadi di kantor.
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” ucapnya.
Baca Juga: Dinas PUPR Maluku Utara Targetkan Multiyears Tuntas Akhir Tahun
Selain itu, dia menambahkan, kebijakan bekerja dari rumah dilakukan dengan kerangka 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen dari rumah.