Menanggapi Fatwa MUI, Menteri Yaqut Sebut itu Solidaritas untuk Palestina

- 14 November 2023, 11:58 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA/Muhammad Iqbal/

SUARA TERNATE - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pembelian produk produsen yang membantu serangan penjajah Israel, disebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan Indonesi terhadap rakyat Palestina.

Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang beranggapan bahwa, Fatwa MUI itu sengaja dikeluarkan karena Indonesia memiliki rasa perasaan yang sama dengan apa yang dirasakan warga Palestina saat ini.

"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga Palestina saat ini," Ujar Yaqut dikutip dari Antara pada Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Prihatin Kondisi Palestina, Forum Pemred PRMN Bersikap Gunakan Kata Penjajah untuk Israel

Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan, setiap orang tidak dilarang untuk mengikuti atau sebaliknya tidak mengikuti Fatwa MUI itu.

Menurut dia, Fatwa tersebut merupakan sikap yang dianjurkan MUI terhadap masyarakat Indonesia atas penjajah Israel kepada Palestina.

Untuk itu, Fatwa itu tidak bersifat memaksakan orang Indonesia, supaya tunduk dan patuh agar tidak membali produk produsen yang mendukung penjajahan Israel.

Baca Juga: Respons Warga Palestina Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Menurutnya, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Jumat 10 November 2023 kemarin, adalah sesuatu yang wajar, karena hal tersebut bagian dari cara menantang tindakan penjajahan Israel di Palestina.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x