Kabar Gembira! ASN Pria Dapat Cuti Ayah Untuk Pendampingan Istrinya Saat Melahirkan

- 14 Maret 2024, 09:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Tangkap Layar Ig@azwaranas.a3)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Tangkap Layar [email protected]) /

SUARA TERNATE - Kabar gembira, ASN pria yang istrinya melahirkan melalui pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa akan diberikan hak cuti untuk pendampingan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Adapun, RPP itu ditargetkan selesai maksimal pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” tutur Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Imbauan Menko PMK, Caleg yang Merasa ada Gangguan Mental, Disarankan Konsultasi ke RS

Bahkan, menurut Anas, hak cuti itu adalah aspirasi yang berasal dari banyak pihak. Dengan begitu, saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR mengenai hal itu.

Anas mengaku, sebelumnya, cuti untuk ASN pria yang dalam hal ini istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Namun, yang diatur atau berlaku hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Untuk itu, dia menilai hak cuti untuk karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut "cuti ayah" di sejumlah negara dan perusahan multinasional sudah jamak diberlakukan.

Baca Juga: Pasca Pemilu 2024, MUI Ingatkan Silaturahmi Parpol di Ramadan Untuk Menjaga Kerukunan

Durasi cuti, kata Anas, tengah dibahas bersama stakeholder mengenai dengan yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Adapun, biasanya waktu cuti yang diberikan itu bervariasi, dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan hingga 60 hari.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” terangnya.

Sementara, Anas berharap dengan adanya pemberian hak cuti tersebut kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Sebab, itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Baca Juga: 19 Daerah Telah Mengumumkan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kota Tidore Termasuk

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujarnya.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x