Dugaan Permainan IUP, KPK Sebut Sedang Mengembangkan Informasi dan Data Dugaan Korupsi Yang Menjerat AGK

- 15 Maret 2024, 08:57 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan dengan Verstegen untuk menindaklanjuti rencana investasi pengembangan industri pala di Fakfak, Papua Barat.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan dengan Verstegen untuk menindaklanjuti rencana investasi pengembangan industri pala di Fakfak, Papua Barat. /Kementerian Investasi/BKPM./

SUARA TERNATE - Mengenai dugaan 'permainan' soal izin usaha pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, diduga menjadi pintu masuk melalui penyidikan kasus dugaan suap izin usaha tambang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), sehingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk mengusutnya.

"Saat ini KPK kan sedang menyelesaikan dan mengembangkan lebih jauh terkait informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip pada Inilah, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Selain itu, seperti yang dijelaskan Ali, KPK juga telah memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara BKPM, Hasyim Daeng yang saat ini berstatus nonaktif. Adapun, atas dasar hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, yang dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2024, Hasyim diduga meloloskan izin usaha tambang salah satu pihak swasta atas pesanan Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga: Kabar Gembira! ASN Pria Dapat Cuti Ayah Untuk Pendampingan Istrinya Saat Melahirkan

"Beberapa pihak sudah dipanggil termasuk hari (Hasyim Daeng) ini juga kami terus melengkapi alat buktinya untuk mendalami informasi dan data terkait dengan tidak hanya substansi materi pada konstruksi perkara yang sudah kami umumkan pada saat tangkap tangan, tetapi kami kembangkan pada informasi dan data terkait perizinan pertambangan," ungkap Ali.

"Oleh karena itu proses-proses ini terus kami lakukan siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini," kata dia menambahkan.

Hanya saja, KPK hingga kini belum bisa memastikan kapan kader Partai Golkar itu akan dipanggil. "Sejauh ini belum ada jadwal pemanggilannya," kata dia.

Baca Juga: Imbauan Menko PMK, Caleg yang Merasa ada Gangguan Mental, Disarankan Konsultasi ke RS

Seperti yang diketahui, gaduhnya cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP belakangan muncul dugaan upeti atau suap, sedang ramai jadi bahan perbincangan. Lantas, kabarnya, Bahlil begitu leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Bahkan, aturan Keppres No 70 Tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken Jokowi pada 16 Oktober 2023, ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Untuk itu, data yang berhasil dihimpun, terdapat 45 IUP yang dicabut, sedangkan sebanyak 40 IUP juga dihidupkan kembali. Semua itu, tentu saja tidak gratis. Sehingga, diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ide PSI: Jokowi Harusnya Berada di Atas Partai atau Ketua Koalisi

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x