AHY Tegaskan, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf  Tidak Ada Pungutan Biaya 

- 16 Maret 2024, 19:45 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. /Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

SUARA TERNATE - Pembuatan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukan untuk pembangunan mesjid, mushola, rumah sakit, yayasan, sekolah tidak dipungut biaya. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu 16 Maret 2024. 

AHY mengatakan, untuk sertifikasi tanah tanah wakaf, tidak dibebankan biaya sepersen pun alias gratis.

Baca Juga: Prabowo Gibran Unggul di Sumut Menyaingi Anies dan Ganjar, KPU RI Sahkan Perolehan Suara

Untuk itu, AHY menyampaikan, jika ada pihak yang mau mengurus sertifikat tanah wakaf, bisa langsung menyambangi kantor pertanahan terdekat. 

“Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," tutur AHY dikutip dari Antara. 

Menurut AHY, sertifikat tanah wakaf tanpa biaya itu, merupakan bentuk pelayanan negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

Baca Juga: Sidang Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi dan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Selain itu, anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengimbau kepada masyarakat, agar segera melakukan pendaftaran tanah wakafnya untuk disertifikasi.***

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x