SUARA TERNATE - Tim Pemanang Nasional (TPN) Pasangan Calon Ganjar-Mahfud telah resmi mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkama Konstitusi (MA).
Hal itu kemudian dinilai olah Ganjar Pranowo, bahwa gugatan itu perlu dilakukan, sehingga proses demokrasi dapat berjala dengan baik.
Oleh sebab itu, menurut dia, momentum ini menjadi penting. Sebab keputusan MK nanti dapat menunjukan kredibilitasnya.
Baca Juga: MK Diminta Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Kecurangan Pemilu Kepada Publik
"Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK, untuk menunjukkan kredibilitasnya. Dan tentu saja MK lah yang akan mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” ujar Ganjar dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu 24 Maret 2024.
Selain itu, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, sajauh ini terdapat 116 laporan ke Bawaslu, dan laporan tersebut dinilai perlu diproses lebih lanjut.
Dia kemudian menjelaskan, gugatan ke MK itu baru bisa diajukan setelah menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan ke MK dan Meminta Paslon 02 Didiskualifikasi