TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan ke MK dan Meminta Paslon 02 Didiskualifikasi

- 24 Maret 2024, 18:12 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

 

SUARA TERNATE - Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Preside, Ganjar -Mahfud melalui Tim Pemenang Nasional (TPN telah resmi menggugat hasil Pilpres ke Mahkama Konstitusi (MK). 

TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan ke MK dengan nomor gugatan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu kemarin 23 Maret 2024. 

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Paslon 03 pak Ganjar-Mahfud telah selesai," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dikutip dari Kompas Tv pada Minggu 24 Maret 2024. 

Baca Juga: Calon Presiden Ganjar Pranowo Bersama Timnya akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Dalam Gugatan tersebut, TPN Ganjar-Mahfid meminta Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran didislualifikasi.

"Pada intinya, seperti yang sudah disampaikan di media, kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02 yang hemat kami, telah melanggar ketentuan hukum dan etika, dan hal ini suda terverikasi di MKMK kemarin," ucap Todung. 

Selain itu dia mengatakan, untuk berkas gugatan ke MK itu sebanyak 151 halaman, jumlah tersebut belum termasuk bukti-bukti dan lampiran lainnya. 

Baca Juga: Terancam Tak Lolos Ke Senayan, PPP Bakal Mengajukan Gugatan Hasil Rekapitulasi KPU ke MK

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x