MK Diminta Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Kecurangan Pemilu Kepada Publik

- 24 Maret 2024, 19:16 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

SUARA TERNATE - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, sekaligus Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

"Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima bantuan sosial. Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK," tutur Feri dalam keterangannya seperti dikutip pada Inilah, di Jakarta, Minggu 24 Maret 2024.

Mengenai hal itu, kata Feri menegaskan, kecurangan di Pilpres 2024 harus dibongkar ke publik secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pelakunya.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Dipastikan THN AMIN Tidak Berpengaruh Pada Gugatan ke MK

“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” ungkap Feri.

"Presiden juga harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh cawe-cawe dalam menentukan kemenangan untuk calon tertentu," kata Feri menambahkan.

Selanjutnya, Feri sebut secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terbukti kesalahan atau kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Langkah Politik DPP ke MK Tentang Pemilu Didukung Penuh Tiga Majelis PPP

Bahkan, dia menilai, aneh jika ada pihak yang menyebut bahwa proses di MK hanya sekadar proses tanpa ada perubahan hasil.

“Kalau begitu, untuk apa bersidang di MK dan untuk apa ada lembaga MK?” ucap Feri menegaskan.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x