Terkait Pileg, PDIP Ajukan 13 Gugatan ke MK, 2 DPR RI Sisanya DPRD Provinsi

- 25 Maret 2024, 21:40 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

SUARA TERNATE - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi daftarkan gugatan perselisihan hasil hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK). 

Dalam gugatan tersebut, PDIP ajukan 13 gugatan terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) di 13 provinsi. 

Dari jumlah gugatan Pileg itu, terdiri dari 2 DPR RI di Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan. Sementara sisanya permohonan PHPU untuk DPRD Provinsi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, Sulawesi Utara, Papua Selatan dan Papua Tengah. 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan ke MK dan Meminta Paslon 02 Didiskualifikasi

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi, PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan, jumlah kecurangan yang dialami PDIP sebenarnya lebih dari yang diajukan. 

Akan tetapi, beberapa diantaranya sulit untuk menghadirkan buktinya, seperti dokumen form C1 pleno, dan ditambah ada saksi yang menolak memberikan kesaksian, karena mendapat perlakuan intimidasi. 

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar Erna dikutip dari Antara pada Senin 25 Maret 2024. 

Baca Juga: Resmi Gugat Hasil Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Berharap MK Tunjukan Kredibilitasnya 

Dengan begitu, dia berharap gugatan PDIP dikabulkan MK, agar jumlah perolehan suara PDIP bisa bertambah. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x