Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Buntut Investasi Bodong

27 Oktober 2022, 12:15 WIB
Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Penipuan Robot Trading, Fakta Mengejutkan Terbongkar /Sumber Istimewa

 

 

SUARA TERNATE - Ratusan korban investasi bodong Net89 melaporkan pendiri platform Net89, Reza Paten dan sejumlah selebritis. Nama selebritis yang dilaporkan antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa, dan Mario Teguh.

Pelaporan ini diduga karena platform tersebut merugikan para penggunanya hingga Rp28 miliar.

Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin mengatakan terdapat sebanyak 230 anggota platform yang mengalami kerugian.

Dia mengatakan aporan tersebut sudah resmi terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi: LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh, dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik,” kata Zainul, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Ingin Terseret, Atta Halilintar Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan

Isinya tentu berkaitan dengan kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89. Dia menekankan kembali bahwa 230 orang kliennya alami kerugian yang tidak sedikit.

“230 orang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," ucap Zainul.

Menurut Zainul, pihaknya menjerat pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasarkan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Adapun dia tak luput mempidanakan kelima artis yang turut terseret namanya, lantaran ikut mempromosikan dan bagi hasil untung bersama pendiri aplikasi.

Baca Juga: PPATK Temukan Miliaran Uang Investasi Bodong Mengalir ke Klub Sepakbola Tanah Air

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," ucap dia.

berharap, penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dengan pemanggilan terhadap pemilik Net89 dan terlapor lainnya.
Hal ini, kata Zainul untuk memperjelas nasib para kliennya, dengan memetakan kasus penipuan yang telah diterima penyidik.

Dia juga meminta agar para artis yang terlibat kooperatif jalani proses hukum dan memberi keterangan sejujurnya terkait ada tidaknya keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.

"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya. Karena kalau dari korban mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," ucapnya.

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler