Satu-satunya Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual Pemiliu 2024, Partai Ummat akan Gugat KPU ke Bawaslu

14 Desember 2022, 20:54 WIB
Amien Rais dan Partai Ummat akan gugat KPU ke Bawaslu. //@amienraisofficial/Instagram//

SUARA TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 17 partai politik (parpol) lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak jadi peserta Pemilu 2024. Hanya Partai Ummat yang tidak lolos.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional.

Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi\ syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting dan Cabai Rawit Hijau Naik

Berikut daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan urutan abjad):

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari menyampaikan enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Rnam partai itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Menanggapi penetapam KPU, Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual itu.

Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara tidak sesuai dengan data yang ada.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," katanya.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Ke depan, Partai Ummat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Ahmad Zamzami

Tags

Terkini

Terpopuler