Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Tengah Akhirnya Dibebaskan

- 14 April 2022, 23:04 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022.
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal. Ia ditangguhkan penahanannya, Kamis, 14 April 2022. /Antara/Akhyar/

SUARA TERNATE - Sempat ditahan di Polres Lonbok Tengah, Murtade alias Amaq Sinta, korban bekal yang ditetapkan tersangka pembunuhan dua begal, Kamis 14 April 2022 akhirnya dibebaskan.

Pembebasan itu dilakukan setelah puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono Rabu 13 April 2022 menutut agar Amaq tak dijerat hukum.

Massa menilai warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu tak bermaksud membunuh. Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal.

Baca Juga: Kemendagri Tetapkan Tarif untuk Setiap Akses NIK, Segini Besarnya

Berselang beberapa jam setelah aksi warga, Amaq akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng. Ia ditangguhkan penahanannya.

Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih. “Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Lebih dari 6 Orang, Dua Tersangka Baru Diringkus

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir.

Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari 10 April 2022

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah