Hasil uji poligraf menjadi salaha satu alat bukti yang valid dalam persidangan.
Bahkan, hasil uji poligraf dikategorikan sebagai bukti petunjuk dan pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung, M. Pansor yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan, Oktober 2006.***