Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub dan Cawagub, Ini Sikap KPU

- 31 Mei 2024, 12:04 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih menunggu berkas salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang Syarat Usia Cagub dan Cawagub.

Adapun seperti diketahui, MA telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, mengenai salah satu pasal dalam PKPU tersebut.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA. Sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf di PKPU No. 2 Tahun 2024," tutur Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, seperti dikutip pada RRI, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: KPU Segera Sesuaikan Jumlah Pemilih di TPS, Menyongsong Pilkada Serentak 2024

Untuk itu, Idham mengaku, putusan yang dikeluarkan MA itu pihaknya belum bisa berbicara banyak.

"Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut," kata Idham menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Terkait gugatan mereka pada Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun gugatan tersebut, diajukannya karena menilai isi pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan begitu, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga: KPU RI Sebut Pendaftaran Pilkada 2024 Dibuka Melalui Jalur Independen, Simak Jadwalnya!

Terkait syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah diputuskan Mahkamah Agung itu, kemudian memperoleh sorotan publik. Hal itu, dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi yang diduga akan maju pada Pilkada 2024.

Bahkan, ada narasi yang muncul, jika pencalonan sang kaka Gibran Rakabuming Raka sebagai capres  dibantu MK (Mahkamah Kakak), Kaesang dibantu MA (Mahkamah Adik).

Editor: Randi Ishab

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah