Lama Tak Difungsikan, Pihak Ketiga Mulai Tertarik Plaza Gamalama Modern

26 Mei 2023, 20:20 WIB
Gedung Plaza Gamalama Modernt di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Maluku Utara /Asri sikumbang

TERNATE - Sejak pertama dibangun, dan diresmikan pada Februari 2021 lalu, akhirnya ada pihak ketiga yang mengajukan proposal permohonan untuk mengelola Gedung Plaza Gamalama Modern.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Muhlis Djumadil mengatakan, untuk saat ini, sudah ada satu pihak ketiga, yang mengajukan proposal penawaran untuk mengelola Gedung Plaza Gamalama Modern.

Muhlis menyatakan, pihak ketiga yang mengajukan penawaran adalah PT. Sekarsa Delima Indonesia dari Jakarta.

Baca Juga: Heboh, Uang Panai Dalam Amplop Berisi Tisu, Calon Mempelai Wanita Di Sula Merasa Ditipu

Selain itu, proposal tersebut telah diajukan oleh pihak ketiga ke Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

"Proposalnya baru dikirim lewat file tadi, tapi yang jelas dong (Pihak Ketiga) kirimnya ke Disperindag," ujar Muhlis saat diwawancara  pada Jumat, 26 Mei 2023 di halaman kantor Wali Kota Ternate.

Oleh sebab itu, langkah berikutnya Disperindag Kota Ternate akan melakukan pembahasan bersama dengan PT. Sekarsa Delima Indonesia.

Baca Juga: Terduga Pelaku KDRT Di Sula, Pekan Depan Ditahan

Jika pembahasan lanjutan itu melahirkan satu kesepakatan yang sama, Baru kemudian, dilakukan  pembuatan dokumen kerja sama, dan disampaikan ke Wali Kota Ternate.

"Kalau memang disetujui ya dibuat bentuk kerja samanya, atau perjanjian dan setelah itu jalan," ujar Muclis menjelaskan.

Dia menambahkan, terkait nilai investasi Gedung Plaza Gamalama Modern sebesar 6,8 miliar yang harus dipenuhi pihak ketiga, masih perlu dibahas lebih lanjut, karena dalam proposal pengajuan PT. Sekarsa Delima Indonesia menawarkan setengah dari nilai investasinya.

"Yang jelas tawaran pihak ketiga di bawah  nominal 6,8 M, tapi saya belum tau pasti berapa angka yang ditawarkan PT. Sekarsa Delima Indonesia, karena masih mau dibahas lagi. Nilai tawaran itu harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, nanti kalau memungkinkan, baru disetujui kerja samanya," ucapnya mengakhiri.***



Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler