Baca Juga: Hasil Reka Ulang Terungkap Handi dan Salsabila Terperosok di Kolong Mobil Kolonel Priyanto
Dari tangan SA polisi mendapati ganja 60 sachet plastik kecil dengan berat 118 gram. Ditambah juga satu kap plastik kecil ganja dengan berat 18 gram serta satu sachet kecil berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram
"Total berat barang bukti untuk narkobanya ganja sebenyak 470,4 gram dan sabu 0,4 gram. Ada juga alat bukti lain seperti handphone," jelas Aditya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Bahar Smith Langsung Ditahan Kasus Ceramah Hoaks
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 111, 112, dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimalnya sampai dengan 20 tahun, dan ancaman minimalnya 5 tahun dengan denda sampai 10 miliar," terangnya.***