Dia menambahkan, terkait hukuman atau sangksi, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika telah dilayangkan surat panggilan pertama dan tidak di hadiri yang bersangkutan, maka dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Baca Juga: Pemkot Ternate dan GMKI Bahas 12 Poin Pembangunan Batang Dua
Setelah surat kedua dan yang dipanggil tidak mau datang, maka tim pemeriksaan yang dipimpin oleh Sekretaris Pemrintah Kota Ternate langsung membuat keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Di dalam SK (Surat Keputusan) pencopotan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai," ucapnya.***