Bendahara Disperindag Kota Ternate Kembali Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

- 21 September 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi/KPK mendorong tata kelola pemerintah daerah sebagai upaya menurunkan angka korupsi.
Ilustrasi/KPK mendorong tata kelola pemerintah daerah sebagai upaya menurunkan angka korupsi. /PIXABAY/sajinka2

Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp 277.685.516. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp 1.038.353.437.

Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak. Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.

Baca Juga: Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial, Nita Budhi Susanti Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Maluku Utara

Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan. 

Salah satu bukti yang ditemukan yakni setoran salah satu ruko yang berada Kelurahan Muhajirin atas nama Kasturi dengan nominal Rp 50.000.000.

Dengan tanggal setoran 16 Desember 2022, Nomor Bukti Setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor Rekening 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.

Ada pula surat pernyataan dari terduga yang ditandatangani di atas meterai 10.000 pada 1 Maret 2023.

Dimana terduga mengakui dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.

Halaman:

Editor: Rian Husni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x