Instruksi Wali Kota, Seluruh OPD Pemkot Ternate Diminta Input SIRUP di Awal Tahun 

- 11 Januari 2024, 19:45 WIB
Kepala BPBJ Kota Ternate, Muhammad Gazali Karim/Foto: Im
Kepala BPBJ Kota Ternate, Muhammad Gazali Karim/Foto: Im /Kepala BPBJ Kota Ternate, Muhammad Gazali Karim/Foto: Im

SUARA TERNATE - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menginstruksikan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan penginputan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di awal tahun 2024, tanpa menunggu dokumen pelaksana anggaran (DPA).

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate terhadap seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Kepala BPBJ Kota Ternate, Muhammad Gazali Kasim mengatakan, instruksi Wali Kota Ternate itu telah dilaksanakan dengan melayangkan surat isntruksi ke setiap OPD.

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Hiri Tahun Ini Masih Membutuhkan 1000 Tetrapod Lebih

Kata dia, instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Ternate itu, karena selama ini proses penginputan selalu menunggu DPA, sehingga berdampak terhadap molornya pelaksa kegiatan OPD.

"Surat disalurkan sejak kemarin dan hari ini, agar dipercepata. Selama ini kan pengimputan SIRUP itu agak terlambat, karena menunggu DPA, sehingga berdampak pada molornya pelaksanaan kegiatan," Ujar Gazali di ruang kerjanya pada Kamis 11 Januari 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam isi surat yang disebarkan itu tertulis jelas, tanpa menunggu DPA, pengimpuntan SIRUP di awal tahun ini bisa dilakukan dengan berdasarkan dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA).

Baca Juga: Proyek Embung di Pulau Hiri, Pemkot Ternate Hanya Anggarkan Rp900 Juta Untuk Akses Jalan

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa, syarat penginputan SIRUP berdasarkan DPA dan RKA.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x