Dia menambahkan, jika usai penertiban besok, kemudian kedepan masih terdapat lagi pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, maka sesuatu aturan yang ada, sanksinya hanya sebatas penertiban saja.
Sesuai ketentuan, langkah penertiban itu dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kesbangpol atau Satpol PP berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Baca Juga: Kesbangpol Ternate Agendakan Rapat Tim Desk Pemilu, Nuryadin: Kita Tegaskan Pimpinan Parpol Soal APK
Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuit oleh lembaga-lembaga yang diaebutkan tadi, maka secara internal Bawaslu dengan inisiatif boleh melakukan penertiban APK.
Dia mengaku, tidak mengetahui pasti alasan lembaga pemerintah yang dinilai lambat merespon menyangkut penertiban.
"Kemarin saya juga suda berkoordinasi salah satu kapala bidang di Kesbangpol, cuman mungkin ada kesibukan atau ada sesuatu dan lain hal, sehingga torang berinisiatif untuk lakukan penertiban. Kalau misalkan setelah penertiban masih ada yang melanggar lagi, maka tong (Kami) koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kesbang ataupun Satpol biar nanti melakukan penertiban lagi secara terpadu," pungkas dia.***