Kesbangpol dan Satpol PP Dinilai Kurang Responsif, Besok Bawaslu Ternate Secara Internal Tertibkan APK

- 23 Januari 2024, 22:12 WIB
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan /Facebook @Kifli Sahlan Iphy/

SUARA TERNATE - Surat pemberitahuan tak direspon, besok secara internal Bawaslu Kota Ternate lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan ketika dikonfirmasi SuaraTernate via telepon pada Selasa 23 Januari 2024.

Menurut Kifli, sebelumnya Bawaslu Kota Ternate telah melayangkan surat pemberitahuan ke instansi Pemerintah Kota Ternate, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait APK tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan, Ketua Bawaslu Ternate Salahkan Partai Kurang Edukasi

Akan tetapi, tanggapan kedua instansi tersebut terkesan lambat, sehingga besok secara mandiri Bawaslu Kota Ternate berinisiatif melakukan penertiban APK yang dijelaskan tadi.

Kata dia, untuk penertiban besok dilakukan Bawaslu, Panwascam, dan Panwas kelurahan bersama Pokja Pengawasan Kampanye Pemilu.

"Karena tong (Kami) tunggu respon dari Kesbang, kemudian Satpol sebagaimana surat Minggu kemarin yang torang (Kami) sampaikan, cuman menurut torang terkesan lambat, sehingga torang berinisiatif untuk besok secepatnya torang bikin penertiban oleh internal Bawaslu saja," jelas Kifli.

Baca Juga: Penertiban APK, Bawaslu Ternate Layangka Surat ke Peserta Pemilu dan Kesbangpol

Penertiban dilakukan di semua kecamatan yang ada di Kota Ternate. Namun untuk 3 kecamatan yakni, Ternate Tengah, Ternate Tengah, dan Ternate Utara menjadi fokus tersendiri oleh Bawaslu, karena paling banyak pemasangan APK di 3 wilayah tersebut.

Dia menambahkan, jika usai penertiban besok, kemudian kedepan masih terdapat lagi pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, maka sesuatu aturan yang ada, sanksinya hanya sebatas penertiban saja.

Sesuai ketentuan, langkah penertiban itu dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kesbangpol atau Satpol PP berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Baca Juga: Kesbangpol Ternate Agendakan Rapat Tim Desk Pemilu, Nuryadin: Kita Tegaskan Pimpinan Parpol Soal APK

Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuit oleh lembaga-lembaga yang diaebutkan tadi, maka secara internal Bawaslu dengan inisiatif boleh melakukan penertiban APK.

Dia mengaku, tidak mengetahui pasti alasan lembaga pemerintah yang dinilai lambat merespon menyangkut penertiban.

"Kemarin saya juga suda berkoordinasi salah satu kapala bidang di Kesbangpol, cuman mungkin ada kesibukan atau ada sesuatu dan lain hal, sehingga torang berinisiatif untuk lakukan penertiban. Kalau misalkan setelah penertiban masih ada yang melanggar lagi, maka tong (Kami) koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kesbang ataupun Satpol biar nanti melakukan penertiban lagi secara terpadu," pungkas dia.***

 

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah