Menang Kasasi MA, Pemkot Ternate Kalahkan Syahril Radjak Soal Lahan Kantor Dishub

- 27 Februari 2024, 19:07 WIB
/

SUARA TERNATE - Lakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA), Pemerintah Kota Ternate berhasil kalahkan M Syahril Radjak, terkait gugatan status lahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). 

Meski menang dalam upaya kasasi, namun sebelumnya Pemkot Ternate sempat kalah dari Syahril ketika gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Dengan keluarnya salinan putusan kasasi, Kuasa Hukum Pemkot Ternate kemudian menyelenggarakan konferemsi pers di Kantor Wali Kota Ternate pada Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Hiri jadi Isu Penting di Musrenbang Pulau Hiri

Dalam konferensi pers itu, Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahrudin Maloko menjelaskan, sebelumnya dalam putusan PN Ternate nomor 72/Pdt.G/2022/PN Ternate pada tanggal 24 Mei 2023, mengabulkan gugatan M Syahril Radjak ke atas lahan Kantor Dishub Kota Ternate. 

Tim hukum Pemkot Ternate kemudian melakukan upaya banding ke PT Maluku Utara. Akan tetapi putusan PT Maluku Utara nomor 24/Pdt.g/2023/PT TT pada tanggal 24 Juli 2023 malah menguatkan hasil putusan PN Ternate. 

Dalam putusan PT Maluku Utara menyebutkan, bahwa lahan Kantor Dishub Ternate adalah milik saudara M Syahril Radjak, dan Pemkot Ternate melakukan perbuatan melanggaran hukum karena menempati lahan milik M Syahril Radjak.

Baca Juga: Bantuan Internet Gratis untuk Batang Dua Belum ada Kepastian

"Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, kami dari tim hukum Pemkot Ternate melakukan pengkajian, dan menurut kami ada beberapa pertimbangan hukum yang keliru, sehingga kami perlu melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung," ujar Fahruddin saat konferemsi pers di ruang kerja Sekot Ternate. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x