Lanjut Fahruddin, pagi tadi tim hukum Pemkot Ternate telah menerima salinan putusan kasasi yang membatalkan kedua putusan yang disebutkan tadi.
"Nah, setidaknya dari putusan ini (Kasasi), memastikan bahwa tanah yang di atasnya terdapat gedung Dinas Perhubungan Kota Ternate itu tidak bermasalah. Dan tanah itu adalah resmi dikuasai Pemerintah Kota Ternate," tutur Farhrudin.***