Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Telah Ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Simak!

- 7 Maret 2024, 16:37 WIB
Ilustrasi, Zakat Fitrah di Ternate Rp37.500
Ilustrasi, Zakat Fitrah di Ternate Rp37.500 /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

SUARA TERNATE - Jelang Ramadhan 1445 Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut telah ditetapkan Kemenag Kota Ternate yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 32 Tahun 2024.

Kemudian, diputuskan melalui rapat koordinasi Kemenag Kota Ternate dengan Bina Setda Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Imam Masjid se Kota Ternate dan Muhammadiyah Kota Ternate, yang digelar, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: 10 Hari Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sri Mulyani: Presiden Menetapkan THR 100 Persen

Untuk itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Ternate, Mohamad Rizal Malawat, S. HI mengungkapkan, melalui rapat koordinasi itu, besaran zakat fitrah diputuskan sebesar Rp45.000 atau setara dengan 2,5 Kilogram (Kg) beras dengan harga Rp18.000/Kg.

“Penetapan zakat fitrah disesuaikn dengan kenaikan harga beras. Kami mengambil standar harga pertengahan, karena pertimbangannya mayoritas warga Ternate mengkonsumsi beras dengan harga pertengahan,” tuturnya.

Sedangkan, besaran untuk zakat mal, ia menuturkan diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab, maka emas sebesar 85 gram seharga Rp968,385 per gram. Dengan begitu, nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan dengan kadar zakat 2,5 persen.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Wali Kota Ternate Imbau Pemimpin OPD Untuk Segera Membuat TPP ASN

“Besaran fidyah tahun 2024 ini sebesar Rp60.000 per hari,” ungkap Mohamad Rizal menambahkan.

Dengan begitu, ia berharap penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah dilakukan sebelum Ramadhan, agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pada awal Ramadhan. Sehingga, pendistribusian kepada para mustahik, juga dilaksanakan sebelum Idul Fitri.

“Menetapkan diawal Ramadhan agar masyarakat bisa menerima informasi terkait zakat fitrah lebih awal, dan juga karena pembayaran zakat fitrah sangat dianjurkan dilakukan sejak awal Ramadhan, agar manfaatnya bisa rasakan para mustahik sebelum salat  idul fitri,” jelasnya.

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x