10 Hari Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sri Mulyani: Presiden Menetapkan THR 100 Persen

- 6 Maret 2024, 23:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati) /

SUARA TERNATE - Menyangkut dengan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa tahun ini akan dicairkan penuh.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai hadiri kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” tutur Sri Mulyani.

Bahkan, proses pencairan THR hingga saat ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan (pihaknya). Sementara, lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, THR direncanakan bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Begini besaran THR dan Gaji Ke 13 Yang Bakal Cair 10 Hari Menjelang Lebaran

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” kata Sri Mulyani.

Mengenai hal itu, Sri Mulyani sebelumnya juga pernah menyampaikan laporannya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 ASN dapat dimulai pada 10 hari sebelum Idul Fitri. Hal itu disampaikannya, usai menghadiri rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2024).

Baca Juga: Seorang ASN di Ternate Diduga Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Raup Keuntungan Hingga Rp400 juta 

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam hal mengatur besaran THR dan gaji ke 13 untuk ASN, juga serta TNI/Polri.

Oleh karenanya, melalui keterangan seperti dikutip pada situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 yang meliputi pembayaran besaran gaji pokok atau pensiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan yang melekat, ialah terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, merupakan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain itu, pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke 13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Hal tersebut akan diberikan 50 persen untuk tunjangan profesi guru dan 50 persen bagi tunjangan profesi dosen.

Mengenai hal itu, Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Bahkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x