Jualan Pagi Hari di Bulan Ramadhan, Satpol PP di Ternate Tertibkan Rumah Makan 

- 19 Maret 2024, 00:06 WIB
Satpol PP Kota Ternate gelar patroli pengawasan dalam suci Ramadhan /
Satpol PP Kota Ternate gelar patroli pengawasan dalam suci Ramadhan / /Fhandy/

 

SUARA TERNATE - Gelar partroli pengawasan selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate beri teguran ke 6 rumah makan yang berjualan saat pagi dan siang hari. 

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, patroli tersebut berdasarkan edaran Wali Kota Ternate Nomor 400.8/42/Tahun 2024 Tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Ramadhan 1445 Hijriah. 

Dalam edaran tersebut, salah satu poin penting yang ditegaskan adalah, rumah makan dan sejeninya, diperbolehkan memulai aktifitasnya atau melayani pembeli pada pukul 15.00 WIT. 

Baca Juga: Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP dan Kepolisian di Ternate Gelar Operasi Pekat

Oleh sebab itu, berdasarkan hasil patroli yang berlangsung pada Senin pagi 19 Maret 2024, ditemukan sejumlah rumah makan yang tidak mematuhi edaran Wali Kota Ternate. 

Dari 6 rumah makan itu terdapat di wilayah Bastiong, Perumnas tepatnya Depan Mesjid Al Quds Kelurahan Jati, Kampung Makasar Barat Kecamatan Ternate Barat.

Selain itu, Satpol PP Kota Ternate juga menegur para pemilik warung, agar supaya taat terhadap edaran. 

Baca Juga: Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale Pastikan, Pelayanan Selama Ramadhan Tetap Dioptimalkan

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x