Terkait Bansos di Sengketa Pemilu, Pakar Hukum Sebut MK Hitung Perselisihan Suara Bukan Bansos

- 31 Maret 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024.
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024. /Pixabay/Steve Buissinne

SUARA TERNATE - Tuduhan pasangan calon 01 dan 03 terkait Bansos yang menguntungkan 02 di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan tidak menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kata Abdul, dalam sengekat Pemilu, MK tidak berurusan dengan penyaluran Bansos, melainkan menghitung hasil perselisihan suara.

"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," ujar Abdul dikutip dari Antara pada Minggu 31 Maret 2024. 

Baca Juga: Prabowo Masih Butuh Megawati, Keduanya Berpeluang Akan Bertemu Waktu Dekat

Bahkan menurut dia, Bansos yang disalaurkan pemerintah Indoensia beberapa waktu lalu, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Selain itu, dia juga menjelaskan, persoalan yang dituduhkan Paslon 01 dan 03 itu seharusnya menjadi rananya Bawaslu, karena kategorinya pelanggaran administrasi pemilu. Sehingga MK kewenangan terkait Bansos. 

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” tegas Abdul. 

Baca Juga: Jokowi Sebut PT Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, dan 70 Persen Pendapatannya Masuk ke Indonesia

Dia kemudian menyebutkan penryataan dari tim hukum 02 terhadap gugatan 01 dan 03 ada salah tempat. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x