Ramla berharap, setiap data pemilih harus sinkron antara Bawaslu dan KPU. Oleh sebab itu, para Pantarlih yang telah dilantik mereka memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan pencoklitan.
"Untuk pemilih yang TMS ini tidak dihapus. Namun, akan kroscek kembali sehingga data yang kita miliki di Bawaslu tidak beda atau sinkron dengan data yang dimiliki oleh KPU. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti harus di data dengan riil dan benar," harapnya.
Sementara ditemat yang sama, Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Devisi HP2H, Mulkan Hi. Sudin menambahkan, Ia meminta KPU sesegera mungkin melakukan pemutahiran data pemilih.
Sehingga data tersebut bisa disampaikan ke jajaran Panwascam, dan melakukan pencocokan data dengan PPK.
"Kami hanya meminta dalam pendataan DPT itu harus berkualitas. Artinya yang berkualitas itu adalah yang masuk di DPT harus sudah memenuhi syarat karena teman-teman Panwascam dan PPK memiliki data yang berbeda-beda," pungkas Mulkan. ***