Siap-Siap, Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Per Bungkus Rp40 Ribu

14 Desember 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi rokok.Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Per Bungkus Rp40 Ribu /klimkin/Pixabay

SUARA TERNATE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.

Keputusan itu disampaikan Menteru Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%,," kata Sri dalam jumpa pers, Senin 13 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Satu Sel dengan Tahanan Begal, Wajah Pemerkosa 21 Santri di Bandung Terlihat Babak Belur

Dampak dari kenaikan CHT ini, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian. "Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.

Tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I misalnya, mengalami kenaikan CHT 13,9 persen menjadi Rp985 dari saat ini Rp865.

Baca Juga: Disangka Terlibat Pengeroyokan Pemuda Mangga Dua hingga Tewas, 3 Remaja di Ternate Dihakimi Sekelompok Massa

Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari sebelumnya Rp34.020. "Harga per batang juga naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905," terang Ani, sapaaan akrab Sri Mulyani.

Sementara Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Kenaikan tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Baca Juga: Blunder Undian Liga Champions Bikin Real Madrid Meradang, Dari Benfica Berganti PSG

Sehingga HJE per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun dari Rp25.500 menjadi Rp22.800, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp20.400 menjadi Rp22.800

Untuk Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I juga mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula Rp935. Sehingga harga jual per bungkus isi 20 batang naik dari semula Rp35.800 menjadi Rp40.100. "Harga per batang pun naik dari Rp1.790 menjadi menjadi Rp2.005," sebutnya.

Baca Juga: Artis Muda dan Model Berinisial RN Ditangkap atas Kasus Nakroba

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555.

Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.

Baca Juga: Presenter Populer Yoo Jae Suk Dikonfirmasi Positif Covid-19

Naiknya cukai rokok berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Tags

Terkini

Terpopuler