Catat! Mulai Hari Ini HET Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu Tak Lagi Berlaku, Harga Ikuti Mekanisme Pasar

16 Maret 2022, 12:43 WIB
Minyak Goreng /

SUARA TERNATE - Ditengah kelangkaan stok minyak goreng di pasaran, pemerintah justeru segera mencabut kebijakan penetapan Hacga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu/liter.

Dicabutnya kebijakan ini, maka harga minyak goreng kemasan baru disesuaikan diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Baca Juga: Saat Perintahkan Buang Jasad Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Ngaku Pernah Ngebom Rumah

Alasannya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Sudah Tayang, Trailer Ms. Marvel Superhero Muslim Marvel Cinematic Universe

Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Tetapi dengan subsidi ini, HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Dalam pertemuan itu dicapai beberapa hasil.

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Presiden Jokowi Umumkan 60.000 Tiket Ludes

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku mulai 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***

 

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler