Siap-Siap, Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Per Bungkus Rp40 Ribu

- 14 Desember 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi rokok.Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Per Bungkus Rp40 Ribu
Ilustrasi rokok.Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Per Bungkus Rp40 Ribu /klimkin/Pixabay

SUARA TERNATE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.

Keputusan itu disampaikan Menteru Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%,," kata Sri dalam jumpa pers, Senin 13 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Satu Sel dengan Tahanan Begal, Wajah Pemerkosa 21 Santri di Bandung Terlihat Babak Belur

Dampak dari kenaikan CHT ini, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian. "Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.

Tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I misalnya, mengalami kenaikan CHT 13,9 persen menjadi Rp985 dari saat ini Rp865.

Baca Juga: Disangka Terlibat Pengeroyokan Pemuda Mangga Dua hingga Tewas, 3 Remaja di Ternate Dihakimi Sekelompok Massa

Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari sebelumnya Rp34.020. "Harga per batang juga naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905," terang Ani, sapaaan akrab Sri Mulyani.

Sementara Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Kenaikan tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x