Terjerat Aturan Makanan Impor, Perusahaan Ini Didenda Rp456 Juta karena Jual Burger Ayam Tanpa Sertifikasi

- 24 Januari 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi daging ayam segar dan tips menyimpannya
Ilustrasi daging ayam segar dan tips menyimpannya /

SUARA TERNATE - Soal makanan impor Singapura punya regulasi ketat. Baru-baru ini sebuah perusahaan harus membayar denda Rp456 juta karena menjual daging ayam tanpa sertifikasi. Pihak berwenang Singapura memiliki aturan ketat penyebaran makanan impor.

Ada beberapa tahapan sebelum distributor bisa menjual produk makanan impor di Singapura. Salah satunya harus lolos pemeriksaan dan sertifikasi pihak berwenang yang memastikan makanan itu aman dikonsumsi.

Jika ditemukan daging atau ikan impor tidak layak konsumsi akan dihancurkan saat itu juga untuk mencegah penyebaran virus atau penyakit.

Baca Juga: Harga Pangan Provinsi Hari Ini 24 Januari 2023: Bawang Merah di Maluku Utara Rp66.950, Tertinggi di Kaltim

Dilansir STOMP, 20 Januari 2023, perusahaan impor daging beku Sin Li-Hin Frozen Food harus membayar denda SGD 40.000 (Rp456 Juta). Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan produk frozen food atau makanan beku.

Sin Li-Hin Frozen Food didenda karena menjual chicken patties atau daging burger ayam yang diimpor pada April 2022.

Denda dijatuhkan karena Sin Li-Hin Frozen Food menjual daging beku tanpa sertifikasi dari Singapore Food Agency (SFA).

Undang-undang Singapura mengatur distributor atau orang yang tidak melalui proses sertifikasi dari pihak SFA bisa didenda lebih dari SGD 10.000 (Rp114 juta), hingga penjara maksimal satu tahun.

Baca Juga: Harga Pangan Ternate Maluku Utara Hari Ini 24 Januari 2023: Minyak Goreng Kemasan Bermerek 1 Rp31.200 per Kg

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x