Denda lebih besar SGD 50.000 (Rp 570 juta) dijatuhkan kepada perusahaan yang kedapatan menjual makanan impor secara diam-diam tanpa SFA ditambah hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sebelumnya seorang warga negara Cina didenda SGD 17.500 atau Rp184 juta karena menyelundupkan ratusan kilogram daging di dalam koper. Dia memasukkan berbagai jenis daging ke dalam koper untuk dibawa ke Singapura.
Koper itu berisi daging babi, sapi hingga kelinci dengan berat total 226 kilogram yang diselundupkan melalui penerbangan ke Singapura.***