Sering Konsumsi Gula Berlebih dari Makanan Maupun Minuman, Waspadai Risikonya Bagi Kesehatan

14 Oktober 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi - Waspadai bahaya penyakit diabetes.(Pixabay/peter-facebook) /

SUARA TERNATE - Konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas dan diabetes melitus.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan 28,7% masyarakat indonesia mengonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan.

Sementara 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu.

Sementara hanya 8,51% orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016.

Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.

Dalam kurun waktu lima tahun, dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di indonesia.

Berdasarkan data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes 1,5 permil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil.

Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

"Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari laman Kemenkes.

Baca Juga: 1,5 Tahun Berproses, Indonesia Resmi Punya Vaksin Covid-19 Produksi Dalam Negeri

dr Maxi mengatakan Berbagai upaya dan strategi dilakukan pemerintah dalam mengendalikan GGL. Upaya dan strategi yang dilakukan mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset dan edukasi.

Salah satunya penerbitan Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No.63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu dan media lainnya.

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya Penyakit Tidak Menular

Di sisi lain, dr. Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri dengan . lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan.

Selain itu juga menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula 50 gram per hari (4 sdm), garam 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).

"Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler