Untuk itu, ia juga mengatakan bahwa Pancasila tidak boleh diubah atau dihilangkan dari sistem pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Terduga Teroris Ditangkap, Kemenag: Waspada Berikan Dana Infak Melalui Kotak Amal
"Kami (Komisi X DPR RI, red.) mendorong penyempurnaan sistem pendidikan Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan catatan Pancasila harus tetap menjadi landasan filosofis dan ideologis pendidikan di Indonesia," tutur Adrianus.
Penyempurnaan sistem pendidikan bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan akademisi Indonesia yang berubah akibat perkembangan zaman.
Di sisi lain, nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologis dan filosofis pendidikan Indonesia diyakini dapat menjadi acuan bagi para akademisi untuk berlaku kritis dalam menghadapi pengaruh-pengaruh radikal.
"Bagi mereka yang berpikir untuk memasukkan ideologi lain dalam pendidikan, silakan minggir," kata Adrianus.***