“Dalam transaksi perdagangan, seringkali yang diperhatikan harga, ketersediaan, dan distribusi. Ada hal lain yang tidak boleh luput, yaitu ketepatan ukuran, takaran, dan timbangan. Dengan kebijakan metrologi legal, diharapkan tidak ada penyimpangan yang terjadi sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen,” kata Mendag M Lutfi, Rabu 22 September 2021.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemendag memiliki kebijakan metrologi legal untuk memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan. Sejak 1999 kinerja tera dan tera ulang meningkat 124 persen.
Mendag juga menyampaikan penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan alat ukur di pasar rakyat hingga alat ukur yang digunakan dalam perdagangan internasional, terkait ekspor dan impor sebagai bagian dari pengamanan perdagangan.***