Catat! Sekolah Dilarang Liburkan Siswa Selama Periode Nataru, Pembagian Rapor Diundur Januari 2022

- 3 Desember 2021, 20:16 WIB
Sekolah Dilarang Liburkan Siswa Selama Periode Nataru
Sekolah Dilarang Liburkan Siswa Selama Periode Nataru /Shutterstock

SUARA TERNATE - Kementrian pendidikan dan kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

Edaran Nomor 29 tahun 2021 ini diterbitkan menyusul Pemberlakuan PPKM level tiga di seluruh Indonesia selama masa Nataru yang akan membatasi mobilitas kegiatan masyarakat.

Dalam edaran yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek, Suharti itu salah satu aturan yang ditetapkan adalah mengenai larangan meliburkan siswa selama Nataru.

Baca Juga: Kapan Smelter Feronikel di Halmahera Timur Beroperasi? Ini Jawaban PT Antam

Pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.

Sementara pembagian rapor yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru, diundur pada Januari 2022.

Baca Juga: Sepekan, 820 Penumpang Terjaring Razia Surat Vaksin di 4 Pelabuhan Kota Ternate

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Kasrem Sibuk Main Ponsel saat Rapat, Andika Perkasa Meradang: Handphone Digeser Jauh

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x