SUARA TERNATE - Kemendikbudristek melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022 seiring dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat natal dan tahun baru (Nataru)
Penyesuaian itu tetuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 itu, membatalkan edaran sebelumny Nomor 29/2021.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan
Dalam edaran terbaru ini, disebutkan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021‒2022 yang telah ditetapkan pemda.
Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.
”Sesuai surat edaran yang baru, (libur, Red) mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, (14/12).
Kendati demikian, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik. Guru juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.